"The glow of one warm though is worth more than money", ungkap Thomas Jefferson, salah satu founding father Amerika Serikat. Barangkali ungkapan itulah yang tepat menggambarkan situasi yang dihadapi UMKM saat ini: ditengah keterbatasan modal, Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) dituntut untuk terus berkembang dengan menggunakan daya kreasi dan inovasi yang dimilikinya. Namun apakah permasalahan keterbatasan modal harus terus menerus menjadi kendala yang "wajib" dihadapi oleh setiap UMKM?
Permasalahan dalam pembiayaan UMKM terjadi akibat 3 macam kesengajaan (gap) yaitu (i) scale Gap yang terjadi akibat besarnya pinjaman kredit UMKM yang diharapkan bank & maksimal kebutuhan kredit mikro yang relatif keci, (ii) formalization gap, yaitu kesengajaan yang terjadi karena UMKM tiak memiliki persyaratan formal bank seperti izin-izinusaha, jaminan dalam bentuk sertifikat tanah atau NPWP dan (iii) information gap, yaitu kesenjangan informasi antara apa yang menjadi persyaratan dan prosedur bank dengan apa yang UMKM ketahui pada umumnya.
Permasalahan-permasalahan ini tidak hanya berimbas pada terhambatnya UMKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan; perbankan pun menjadi sulit untuk dapat menggali potensi pembiayaan UMKM secara maksimal.
Dalam kasus inilah, peran Pendamping Usaha Kecil & Menegah (P3UKM) menjadi sangat penting untuk memperkecil gap pembiayaan antara perbankan dengan UMKM. PUKM bertugas membantu UMKM memperbaiki manajemennya, menata laporan keuangannya, memberikaninformasi tentang perbankan, sehingga masalah di UMKM bisa diselesaikan dan membuat UMKM lebih feasible untuk memperoleh kredit perbankan. Sayangnya, perhatian pada P3UKM dinilai masih kurang sehingga tidak semua PUKM memiliki skill & knowledge yang mempuni sertatingkat kepercayaan UMKM dan perbankan kepada PUKM dalam meningkatkan kemampuan akses lembaga yang dapat menaungi dan melaksanakan pengembangan terhadap PUKM.
Terinspirasi atas pemikiran tersebut di atas serta menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dengan Gubernur Bank Indonesia tentang penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun sebagai wujud nyata dukungan Bank Indonesia bagi pengembangan UMKM dengan mendorong pertumbuhan kredit UMKM di Provinsi Jawa Barat, maka pada tahun 2003 Bank Indonesia dan Gubernur Jawa Barat meresmikan pendirian sebuah lembaga yang diberi nama Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil & Menengah yang kemudian dikenal sebagai P3UKM.